Opini Kedua (Eps. 2) : Childfree



Palembang, Sumatra Selatan - Rabu, tanggal 07 Juni 2024, Mahasiswa STIQ Al-Lathifiyyah Palembang kembali menggelar kegiatan Opini Kedua yang kali ini tema pembahasannya adalah “Childfree”, yang sebagai narasumbernya yaitu Ustadz Lukman Hakim Husnan M. Ag, sedangkan moderatornya adalah Bimo dan Raihan.

Menurutnya, childfree atau orang-orang yang memilih untuk tidak memiliki keturunan itu bukan saat menikah saja, (bisa juga sebelum menikah/memilih untuk tidak menikah sehingga ia tidak memiliki keturunan).

"Ketika pasangan suami-istri sudah menikah, maka ada persatuan di antara kedua hati yang kebetulan keduanya sama-sama satu pikiran." Ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Lebih tepatnya ia menjelaskan bahwa childfree adalah sebuah pilihan dari orang-orang yang tidak ingin memiliki anak. Baik sebelum/sesudah/sama sekali tidak ingin menikah lalu mempunyai keturunan.

Dalam konteks agama, Ustadz Lukman menambahkan bahwa childfree itu sesuatu yang belum ditemukan siapa orang pertama yang melakukan hal tersebut pada zaman Nabi. Hal ini menjadi problem agama dalam menghukumi sesuatu yang belum ditemukan/baru, sehingga harus mencarinya dengan cara qiyas.

"Untuk mencari atau menemukan kasus seperti ini diperlukan qiyas. Dalam Madzhab Imam Syafi’i, qiyas yang dimaksud adalah ilhaqul masail bi nazhairiha, yaitu menetapkan hukum yang sama pada satu kasus/hal-hal yang mirip dengannya. Artinya, mencari kasus yang serupa seperti kasus childfree tersebut."

Ia juga menjelaskan bahwa ada satu kasus yang serupa di dalam hadits Nabi, yaitu seorang sahabat yang memiliki budak perempuan dan boleh digunakan dalam hal apapun termasuk menggaulinya, lalu memicu terjadinya perdebatan antar pemuka agama mengenai kebolehan menggauli budak tersebut.

"Ada satu kasus yang mirip dengan kasus childfree ini dalam hadits Nabi, diceritakan bahwa ada satu orang sahabat yang memiliki ‘ammat (budak perempuan) yang mana budak ini merupakan properti yang boleh digunakan untuk apapun. Baik diperjualbelikan bahkan diperbolehkan bagi tuannya untuk menggauli si budak, dan hal ini menjadi perdebatan dari berbagai tokoh agama tentang hukum menggauli budak. Bahwa di antara mereka mengatakan hubungan pernikahan di luar nikah itu hukumnya haram walau ia budak sekalipun. Karena tanpa adanya akad pernikahan, maka hubungannya tetaplah tuan dengan budak dan menjadi zina jika mereka bergaul."

Ustadz Lukman kembali menambahkan ada kasus yang membolehkan berhubungan tanpa ikatan pernikahan, yaitu perbudakan. Ikatan ini adalah ikatan antara tuan dengan budaknya. Ia juga mengatakan bahwa ada kekeliruan dari orang-orang yang menginterpretasikan apabila terjadinya hubungan tuan dengan budak itu dikatakan zina, karena yang boleh melakukannya adalah yang memiliki hubungan pernikahan yang sah. Padahal Ustadz Lukman mengartikannya sebagai ikatan perbudakan dan itu boleh dilakukan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila dikaitkan dengan ikatan pernikahan, maka itu beda pembahasan.

Dengan demikian, kasus childfree ini bisa diqiyaskan melalui cerita tersebut.

Pecinta Goresan

Posting Komentar